PP KJA Indonesia didirikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara.

PP KJA Indonesia merupakan kantor jasa akuntan yang berbadan hukum Persekutuan Perdata berdasarkan ijin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000055-AH.01.22 Tahun 2018 dengan Managing Partner Dr. Imam Subaweh, SE., MM., Ak., CA. PP KJA Indonesia beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 100/KM.1PPPK/2019. Kantor PP KJA Indonesia beralamat di Jl. Boulevard Grand Depok City, Cluster Alamanda Blok E1/16, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok – 16413.

PP KJA Indonesia dikelola oleh para ahli yang kompeten dibidang Akuntansi, Perpajakan, manajemen, ekonomi, dan teknologi informasi yang menaruh perhatian yang besar terhadap kesadaran dan pengembangan pengetahuan masyarakat pada bidang tersebut.  Kami menggunakan keahlian fungsional, baik dalam pengembangan strategi, manajemen risiko, perbaikan kinerja dan organisasi maupun teknologi informasi dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi klien. Kami membantu klien memimpin perubahan transformasional, menciptakan model-model organisasi baru, mengeksplorasi keuntungan dari pelanggan dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan efisiensi  jalur distribusi dan mencapai utilitas yang optimal.